Fenomena konflik lahan di tanah air semakin lama semakin tampak nyata dan semakin sering terjadi. Konflik lahan yang muncul saat ini merupakan fenomena yang sangat disadari oleh banyak pihak akan terjadi. Dalam blog ini sebelumnya, pernah ditulis narasi dengan tema "lahan adalah warisan", dimana disadari bahwa kebutuhan dan ketergantungan untuk lahan semakin lama semakin meningkat, artinya semakin banyak pihak berkepentingan dengan lahan tersebut. Kesadaran akan hal tersebut, sering pula menjadi tema suatu seminar, workshop, simposium, lokakarya atau apa saja namanya,tetapi semuanya bagai asap kabut yang diyakini akan hilang lenyap bersama angin dan perubahan iklim. Di lain pihak, faktor utama penyebab timbulnya KONFLIK LAHAN, justru terabaikan dan memang sengaja diabaikan, demi kepentingan berselimut "pembangunan ekonomi bangsa dan negara".
Memang untuk memacu atau mempercepat pembangunan suatu wilayah, investasi sangat diperlukan. Untuk wilayah dengan ketersediaan sumberdaya alam berbasis sumberdaya lahan (termasuk mineral di dalamnya), maka investasi dicirikan dengan pemberian konsesi terhadap lahan, baik untuk perkebunan, pertambangan, maupun untuk sektor kehutanan. Ketika sistem yang terbangun dengan berbagai regulasi yang berkaitan dengan pemberiaan konsensi di suatu areal lahan, tidak beroriensasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar, maka itu telah melahirkan embrio konflik. Kalau pun ROH-nya regulasi konsensi lahan diyakini pada pembangunan sistem yang berorientasi peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi dalam implementasi di setiap strata mengalami penyimpangan (wujudnya; misalnya pemberiaan ijin konsensi yang non prosedural), maka JANIN KONFLIK TELAH LAHIR. Sampai pada tataran ini, persoalan yang muncul, belum dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Pada tahapan eksekusi, investor melakukan aksi di lapangan, maka pelanggaran terhadap regulasi konsensi lahan terjadi secara nyata, pengaburan terhadap pasal-pasal regulasi tersebut sering kali menjadi topik perdebatan, sebagai contoh: pengakuan terhadap hak ulayat dan hak adat, tapal batas dengan lahan milik masyarakat (dengan status lahan tidak jelas,karena ketidaktahuan dan ketidak mampuan masyarakat), persepsi terhadap kawasan yang wajib dilindungi (misalnya sempadan badan air), dan banyak hal lain yang juga secara nyata terdapat dalam beberapa pasala dalam regulasi tentang konsensi lahan. Pada tahapan ini, maka GENDERANG KONFLIK TELAH DITABUHKAN, lahirlah konflik-konflik tentang lahan, sebagaimana telah terjadi di MESUJI dan tempat lain di wilayah tanah air ini.
Kalimantan Tengah, sebagaimana salah satu provinsi dengan luas wilayahnya nomor 3 terluas di Indonesia, potensi sumberdaya lahannya LUAR BIASA. Dalam satu dekade terakhir ini, investasi di sektor pemanfaatan sumberdaya laha sangatlah pesat, tidak ada wilayah kabupaten/kota di wilayah ini yang tidak menerbitkan ijin konsensi, baik untuk kebun sawit maupun tambang,dan bahkan kalau di overlay peta konsensi tersebut ke peta wilayah Kalimantan Tengah, maka areal yang tersisa tidak lebih dari 20 %. Terbitnya konsesi atas lahan tersebut, modusnya hampir sama dengan daerah lainnya. Demikian juga dengan eksekusinya di lapangan. Sehingga konflik-konflik lahan juga sering terjadi, hanya tidak terekspos ke media sampai level nasional dan internasional, dan sebagian dapat diselesaikan dengan menyisakan banyak ketidak-puasan pada pihak masyarakat.
Memperhatikan apa yang terjadi di MESUJI, maka sebagai pemerhati lingkungan, P2SLP-UNPAR mengharapkan bahwa peristiwa MESUJI dapat dianggap LAMPU KUNING UNTUK KALTENG, artinya menjadi peringatan bagi semua pihak yang mengingingkan KALTENG MAJU DAN BERMATABAT, sekaranglah saatnya bagi kita untuk memulai membenah apa yang salah dalam kegiatan investasi yang berhubungan dengan pemanfaatan sumberdaya lahan.