Kamis, 22 Desember 2011

Lampu kuning MESUJI untuk Kalteng

Fenomena konflik lahan di tanah air semakin lama semakin tampak nyata dan semakin sering terjadi. Konflik lahan yang muncul saat ini merupakan fenomena yang sangat disadari oleh banyak pihak akan terjadi. Dalam blog ini sebelumnya, pernah ditulis narasi dengan tema "lahan adalah warisan", dimana disadari bahwa kebutuhan dan ketergantungan untuk lahan semakin lama semakin meningkat, artinya semakin banyak pihak berkepentingan dengan lahan tersebut. Kesadaran akan hal tersebut, sering pula menjadi tema suatu seminar, workshop, simposium, lokakarya atau apa saja namanya,tetapi semuanya bagai asap kabut yang diyakini akan hilang lenyap bersama angin dan perubahan iklim. Di lain pihak, faktor utama penyebab timbulnya KONFLIK LAHAN, justru terabaikan dan memang sengaja diabaikan, demi kepentingan berselimut "pembangunan ekonomi bangsa dan negara". Memang untuk memacu atau mempercepat pembangunan suatu wilayah, investasi sangat diperlukan. Untuk wilayah dengan ketersediaan sumberdaya alam berbasis sumberdaya lahan (termasuk mineral di dalamnya), maka investasi dicirikan dengan pemberian konsesi terhadap lahan, baik untuk perkebunan, pertambangan, maupun untuk sektor kehutanan. Ketika sistem yang terbangun dengan berbagai regulasi yang berkaitan dengan pemberiaan konsensi di suatu areal lahan, tidak beroriensasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar, maka itu telah melahirkan embrio konflik. Kalau pun ROH-nya regulasi konsensi lahan diyakini pada pembangunan sistem yang berorientasi peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi dalam implementasi di setiap strata mengalami penyimpangan (wujudnya; misalnya pemberiaan ijin konsensi yang non prosedural), maka JANIN KONFLIK TELAH LAHIR. Sampai pada tataran ini, persoalan yang muncul, belum dirasakan oleh masyarakat sekitar. Pada tahapan eksekusi, investor melakukan aksi di lapangan, maka pelanggaran terhadap regulasi konsensi lahan terjadi secara nyata, pengaburan terhadap pasal-pasal regulasi tersebut sering kali menjadi topik perdebatan, sebagai contoh: pengakuan terhadap hak ulayat dan hak adat, tapal batas dengan lahan milik masyarakat (dengan status lahan tidak jelas,karena ketidaktahuan dan ketidak mampuan masyarakat), persepsi terhadap kawasan yang wajib dilindungi (misalnya sempadan badan air), dan banyak hal lain yang juga secara nyata terdapat dalam beberapa pasala dalam regulasi tentang konsensi lahan. Pada tahapan ini, maka GENDERANG KONFLIK TELAH DITABUHKAN, lahirlah konflik-konflik tentang lahan, sebagaimana telah terjadi di MESUJI dan tempat lain di wilayah tanah air ini. Kalimantan Tengah, sebagaimana salah satu provinsi dengan luas wilayahnya nomor 3 terluas di Indonesia, potensi sumberdaya lahannya LUAR BIASA. Dalam satu dekade terakhir ini, investasi di sektor pemanfaatan sumberdaya laha sangatlah pesat, tidak ada wilayah kabupaten/kota di wilayah ini yang tidak menerbitkan ijin konsensi, baik untuk kebun sawit maupun tambang,dan bahkan kalau di overlay peta konsensi tersebut ke peta wilayah Kalimantan Tengah, maka areal yang tersisa tidak lebih dari 20 %. Terbitnya konsesi atas lahan tersebut, modusnya hampir sama dengan daerah lainnya. Demikian juga dengan eksekusinya di lapangan. Sehingga konflik-konflik lahan juga sering terjadi, hanya tidak terekspos ke media sampai level nasional dan internasional, dan sebagian dapat diselesaikan dengan menyisakan banyak ketidak-puasan pada pihak masyarakat. Memperhatikan apa yang terjadi di MESUJI, maka sebagai pemerhati lingkungan, P2SLP-UNPAR mengharapkan bahwa peristiwa MESUJI dapat dianggap LAMPU KUNING UNTUK KALTENG, artinya menjadi peringatan bagi semua pihak yang mengingingkan KALTENG MAJU DAN BERMATABAT, sekaranglah saatnya bagi kita untuk memulai membenah apa yang salah dalam kegiatan investasi yang berhubungan dengan pemanfaatan sumberdaya lahan.

Selasa, 03 Mei 2011

RTRWP Kalteng

Kalteng merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang saat ini, mempunyai RTRWP yang masih bermasalah. Bermasalah karena sampai saat ini, proses revisi RTRWP belum juga mendapat persetujuan

Rabu, 13 April 2011

AMDAL atau FS yang Lebih Dulu ?

Dalam banyak kesempatan Pembahasan Dokumen AMDAL, terutama oleh anggota TIM Komisi AMDAL, seringkali dipertanyakan apakah dokumen AMDAL yang disusun tersebut didasarkan kepada hasil studi kelayakan (feasibility study = FS) ?. Artinya dipahami bahwa seharusnya dokumen AMDAL disusun setelah ada dokumen FS. Hal ini disebabkan karena, dalam menguraikan deskripsi suatu kegiatan yang diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, maka harus sesuai dengan deskripsi kegiatan yang sudah dimuat dalam dokumen FS. Sehingga perkiraan dampak kegiatan terhadap lingkungan tidak didasarkan kepada rencana kegiatan usaha yang masih belum jelas.

Pemahaman demikian,dari sisi kesempurnaan dokumen AMDAL, adalah ada benarnya. Namun apabila kita memahami dari sudut pandang pengertian STUDI KELAYAKAN atau FS tersebut, yang intinya merupakan studi kelayakan teknis, ekonomis dan lingkungan (studi AMDAL), maka berarti bahwa dokumen amdal tersebut adalah bagian dari FS itu sendiri. Dari sudut pandang lain, diketahui dalam Tata Laksana Penilaian Dokumen AMDAL oleh TIM Komisi AMDAL (baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota), maka tidaklah disebutkan bahwa dalam dokumen AMDAL harus dilampirkan dokumen FS. Artinya dalam proses penilaian dokumen AMDAL, tidak harus ada dokumen FS.

Barangkali dengan sering munculnya polemik seperti ini, maka dalam sistematika penyusunan dokumen AMDAL (Permen LH No 08 Tahun 2006), dimasukan salah satu bagian dari dokumen AMDAL yang dapat menjadi jawaban dari persoalan di atas adalah bahwa ada KAJIAN ALTERNTATIF terhadap desain, lokasi, waktu, metode serta aapek lain dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Artinya berbagai kemungkinan deskripsi kegiatan yang dilaksanakan, menjadi ruang kajian dalam setiap pelaksanaan studi AMDAL

PERANAN MINERAL ION DALAM MENENTUKAN PERILAKU KEMASAMAN GAMBUT TROPIKA PADA KONDISI ALAMI The Role of Ion Minerals on Decisive the Behavior of Tropical Peat Acidity in Natural Condition Oleh : Dr. Ir. Akhmat Sajarwan, MP (Ketua) Ir. Sustiyah, MP. (anggota) Fengky, SP, MP. (anggota)

Lahan gambut memiliki beberapa fungsi strategis, seperti fungsi hidrologis, (Boelter, 1964; Takahashi dan Yonetani, 1995), berperan penting pada sistem biosfir, yaitu sebagai sumber karbon, pengendali sirkulasi CO2, dan berpengaruh besar pada kondisi keseimbangan karbon di atmosfir bumi (Bellamy, 1995). Lahan gambut juga merupakan sumber biodiversitas, baik fauna maupun flora yang beberapa spesies diantaranya merupakan spesies asli lahan gambut, misalnya ramin (Gonystylus bancanus) dan geronggang (Cratoxylum glaucum) (Shepherd et al., 1995; Anderson, 1976). Walaupun fungsi alami gambut sangat penting, alih fungsi lahan gambut terus saja berlangsung, khususnya untuk tujuan pertanian, karena semakin sempitnya luas lahan yang nisbi subur, semakin turunnya tingkat produktivitas lahan pertanian yang ada, dan kebutuhan pangan yang meningkat setiap tahun seiring dengan peningkatan jumlah penduduk.
Upaya untuk mengetahui keterkaitan peranan masing-masing faktor dalam pemunculan sifat-sifat gambut hanya dapat dilakukan apabila komponen lingkungan gambut lengkap dan dapat berfungsi (Rieley et al. 1996; Page et al. 1999). Sebaran kandungan mineral di lahan gambut Sebangau dapat dipandang sebagai fungsi dari faktor geografis, yaitu jarak dari garis pantai dan jarak dari tepi sungai (Sajarwan, 2007). Faktor jarak dari sungai merupakan faktor yang menentukan jangkauan terjauh ayunan luapan air sungai, dan kawasan yang terjangkau ayunan luapan air sungai memungkinkan menerima penambahan mineral dari bahan-bahan mineral yang terlarut bersama air sungai, sedangkan daerah yang tidak terjangkau ayunan luapan air sungai tidak mendapat penambahan mineral.
Salah satu faktor pembatas pengelolaan tanah gambut untuk tujuan pertanian adalah sifat kemasaman gambut. Tanah gambut tergolong tanah yang masam sampai sangat masam, dengan nilai pH berkisar 3-4 (Hashim, 1984). Perilaku kemasaman gambut juga ditentukan oleh kandungan Aldd dan Hdd dalam bahan gambut. Sebagai salah satu faktor pembatas, maka dalam pengelolaan lahan gambut, sifat kemasaman menjadi masalah utama yang harus dicari pemecahannya. Tindakan mengatasi permasalahan kemasaman gambut umumnya adalah dengan pengapuran dan sebagian petani menambah abu di lahan gambut yang dikelolanya. Praktek pengapuran dan pengabuan yang dilakukan tersebut ternyata kurang cukup efektif mengatasi kemasaman gambut. Oleh karena itu, perlu dicari alaternatif lainnya, yang salah satunya adalah dengan meningkatkan kandungan mineral gambut. Tindakan ini, disamping sebagai upaya mengatasi kemasaman gambut secara tidak langsung, diharapkan secara langsung mengatasi keadaan gambut yang memang kahat hara, baik mikro maupun makro.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan hubungan yang murad (signifikan) antara kandungan mineral gambut dengan sifat-sifat kemasaman gambut dalam kondisi alami.

Pengumuman Pemilik KPTA

Kepada YTH :
* Perusahaan Perkebunan,HPH, dan Pertambangan serta Pemilik Kegiatan
di - Tempat

Bersama ini saya memberitahukan bahwa saya :
Nama : Dr. Ir. Akhmat Sajarwan, MP
Unit Kerja : Pusat Penelitian Sumberdaya Lahan dan Perairan (P2SLP)
Lembaga Penelitian Universitas Palangka Raya

Isi : Sudah memiliki Sertifikat (lisensi) sebagai KPTA (Ketua Tim Penyusun AMDAL. Oleh karena itu, bagi Perusahaan Bapak yang berkeinginan menyusun Dokumen AMDAL, maka dapat menghubungi kami di alamat berikut :

Kantor : Pusat Penelitian Sumberdaya Lahan dan Perairan (P2SLP) Lembaga Penelitian UNPAR, Komplek Lemlit UNPAR, jalan H. Timang. Telp 05363241181 atau HP 085249097600.

Rumah : Jalan W. Coenrat No. 14 Palangka Raya, telp : 05363227705

Demikian Pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama diucapkan terima kasih.


Hormat saya,

A. Sajarwan