Jumat, 11 September 2009

Polimek Kabut Asap

Telpon WAGUB: Preseden Buruk Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota

Membaca dan mengamati berita di harian Kalteng Pos yang menjadi headline fokus halaman 9, Jumat tanggal 4 September 2009; yang berjudul “WAGUB BATALKAN KEPUTUSAN WALIKOTA”. Kalimat tersebut adalah kalimat sempurna menurut khasanah Bahasa Indonesia; karena sudah terdiri dari 3 unsur pokok kalimat, yaitu Subyek, Predikat dan Objek; Subyek adalah WAGUB; predikat berupa kata kerja BATALKAN (sama dengan membatalkan) dan objeknya adalah KEPUTUSAN WALIKOTA. Artinya bahwa kalimat tersebut adalah sudah benar.
Sekarang kita coba memberikan makna terhadap kalimat tersebut sebagai berikut :
1. WAGUB dalam hal ini merupakan jabatan dalam kelembagaan Pemerintah Provinsi sebagai pembantu Gubernur; yang mempunyai fungsi, wewenang dan kedudukan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangan pemerintah daerah.
2. BATALKAN; sama dengan membatalkan. Suatu kata kerja, yang kalau dimaknai dalam kalimat di atas, adalah merupakan bagian wewenang atau tugas seseorang dalam jabatan pada suatu struktur organisasi tertentu.
3. KEPUTUSAN WALIKOTA; sebagai objek dari kalimat tersebut, merupakan salah satu hasil dari fungsi dan wewenang dari jabatan walikota itu sendiri.

Berdasarkan pemaknaan yang sederhana tersebut, maka pertanyaannya adalah apakah WAGUB bisa membatalkan KEPUTUSAN WALIKOTA ?. inilah pertanyaan sesungguhnya yang terasa menganggu, dan perlu jawaban yang jujur dan benar. Apalagi kalau disimak proses munculnya berita tersebut, yang katanya proses pembatalan tersebut hanya via telepon. Berdasarkan pemaknaan tersebut, maka logikanya adalah tidak menutup kemungkinan WAGUB bisa membatalkan KEPUTUSAN WALIKOTA yang lain dari permasalahan yang muncul saat ini (persoalan asap), dan itu hanya via telepon.
Terlepas dari persoalan di atas bila dilihat dari status kualitas udara sebagaimana terlihat pada alat pendektesi pencemaran udara (ISPU) yang ada di bundaran besar, pada tanggal 2, 3, dan 4 September 2009 dalam katagori BERBAHAYA. Itu sebenarnya berarti tidak hanya anak didik yang diliburkan, tetapi juga semua penduduk kota Palangka Raya harus dievakuasi ketempat lain yang lebih aman. Jadi kami sangat tidak mengerti apa yang menjadi dasar pertimbangan dari Wagub Kalimantan Tengah membatalkan Keputusan Wali Kota mengenai Libur Sekolah (Berdasarkan informasi dari sumber Pemerintah Kota, sebenarnya bukan Keputusan Walikota, tetapi rumusan hasil rapat pimpinan Pemerintah Kota dengan SKPD terkait yang mau dikeluarkan dalam bentuk SURAT EDARAN Walikota atau SEKDA, tetapi yang paling adalah SEKDA Kota Palangka Raya).
Pada kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan pendapat kami tentang PENCEMARAN UDARA. Menurut PP 41 Tahun 1999, pasal 1 ayat 1 disebut bahwa Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dari komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya. Udara ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur Lingkungan hidup lainnya. Artinya bahwa kualitas udara sangat tergantung kepada tingkat pencemarannya. Dalam pemantauan dan pengamatan kualitas udara, digunakan beberapa parameter kualitas udara, yaitu debu (partikulat), SO2, NO2 dan CO dengan masing-masing nilai BML (baku mutu lingkungan) sebesar 230 g/m3, 300 g/m3, 900 g/m3 dan 30.000 g/m3 (BML berdasarkan PP 41 tahun 1999). Apabila konsentrasi beberapa parameter tersebut melebihi nilai angka BML, maka akan berdampak negatif terhadap kesehatan. Oleh karena itu, BERBAHAYA nya status kuaitas udara terdeteksi, seharusnya sudah menjadi peringatan pihak berwenang, dalam hal ini Pemerintah Kota untuk mengambil kebijakan sebagai upaya meminimalisir dampak pencemaran udara tersebut terhadap kesehatan masyarakat, khusus kesehatan murid usia sekolah.
Dengan demikian, apa yang menjadi langkah yang telah oleh PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA, yang berkesimpulan mau meliburkan sekolah dalam kondisi kualitas udara BERBAHAYA tersebut, merupakan satu langkah yang tepat dan benar, dan sangat beralasan. Tidak harus terpaku kepada kewenangan menentukan status darurat atau tidak darurat yang dimiliki oleh GUBERNUR.

Oleh :
Drs. Ganjaran Noor
Pengamat Sosial, ekonomi dan Pembangunan
Fakultas Ekonomi, Universitas Palangka Raya
Palangka Raya, 6 September 2009.

Kamis, 10 September 2009

Kemarau dan Kabut Asap di Kalteng

Sejak bulan Juli 2009 frekuensi hujan di Kalimantan Tengah sangat rendah, tidak melebihi 300 mm sampai dengan bulan September 2009. Dalam rentang waktu tersebut, sampai dengan tanggal 8 September 2009, kabut asap di Ibukota Privinsi Kalimantan Tengah sudah mencapai level berbahaya bagi kesehatan, sebagaimana terpantau pada alat pendeteksi kualitas udara (ISPU) di bundaran besar Palangka Raya.
Hubungan antara musim kemarau dengan kabut asap adalah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah. peristiwa kebakaran hutan dan lahan memang tidak terlepas dari hal-hal sebagai berikut :
1. Aktivitas pemakaran hutan dan lahan dapat saja dilakukan oleh masyarakat umum dalam rangka kegiatan pembersihan lahan atau dalam kegiatan perladangan yang sudah menjadi tradisi masyarakat Kalimantan Tengah.
2. Konversi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan sawit di Kalimantan Tengah hampir terjadi di semua Kabupaten. Dalam kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunana kelapa sawit tersebut tidak ada yang dapat menjamin bahwa pihak perkebunan tidak melakukan pembakaran lahan dalam kegiatan pembukaan lahannya.
3. Khususnya untuk kawasan lahan gambut, dengan adanya musim kemarau panjang maka kawasan ini karena karakteristik lahannya menjadi mudah terbakar. Akibatnya pada saat terjadi pembersihan lahan dengan cara membakar lahan maka api dan baranya dapat memebus kedalaman (jeluk) lahan di bawah 1 m (lapisan tanah tanpa air akibat kekeringan). Kondisi ini menyebabkan lapisan tanah gambut tersebut mudah terbakar dan menghasilkan asap.

Dilain pihak antisipasi terhadap masalah asap oleh Pemerintah Daerah (walaupun tampak serius) tetapi masih bersifat insendentil dan tidak antisipatif. Tidak diketahui adanya program yang dilakukan secara rutin atau reguler untuk mencegah terjadinya peristiwa pembakaran hutan dan lahan tersebut.

Selasa, 08 September 2009

Kerusakan lahan gambut dan bencana asap

Rusaknya lahan dambut di Kalimantan Tengah pada saat ini terasa akibatnya. Musim kemarau yang terjadi sejak bulan Juni sampai dengan bulan september 2009 ini menyebabkan terjadinya kekeringan lahan gambut sampai level sangat mudah terbakar. Akibatnya adalah meningkatkan jumlah hotspot di kawasan lahan gambut, yang mengindikasikan telah terjadinya kebakaran lahan.

Lahan gambut adalah lahan marginal, dengan karakteristik khas bersifat rapuh. Hal ini disebabkan karena bahan induk tanah gambut adalah bahan organik, yang terlogok dalam waktu yang cukup lama dalam hamparan areal yang cukup luas. Proses geomorfologi tersebut menghasilkan kawasan gambut yang ada saat ini. Salah satu sifat lahan gambut adalah mempunyai water holding capasity yang besar melebihi bobot bahan penyusunnya, tetapi daya cenkramannya terhadap air sangat rendah. Perilaku demikian, menyebabkan gambut mampu menampung air dalam jumlah banyak pada musim hujan tetapi mudah melepaskan air ketika musim kemarau atau ketika pengatusan (air dari dalam kawasan tersebut di alirkan atau mengalir keluar kawasan).