Jumat, 25 September 2015

INSAN DAN ASAP

Alamat Kantor Balai Taman Nasional Sebangau : Jl. Mahir Mahar KM 1,2 Palangka Raya 73113 Telp 0563-3327093 Kalteng – Indonesia Email : tnsebangau@dephut.go.idhttp://www.dephut.go.id/
Image result for kabut asap di palangkarayaImage result for kabut asap di palangkaraya copy

Palangka Raya, 25 September 2015
Dalam satu minggu terakhir ini, kabut asap di wilayah kota Palangka Raya sangat tebal, dan sangat tidak sehat. Banyak upaya telah dilakukan oleh berbagai pihak, namun belum juga menunjukkan hasil yang baik. Kita sangat berterima kasih atas semua upaya penanggulangan bencana asap yang sudah dilakukan tersebut. Namun demikian, sebaiknya kita semua sejenak merenungkan kejadian bencana ini.

Kejadian bencana asap, sudah sering dialami oleh negeri ini. Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi yang mengalami bencana paling parah. Kalau diingat, kejadian luar biasa (KLB) bencana asap sudah terjadi lebih dari 10 kali dalam 3 dekade terakhir ini, yaitu sejak Tahun 1990, bahkan intensitasnya cenderung semakin meningkat pada setiap kejadian. Dari rangkaian peristiwa bencana asap tersebut, sejak tahun 1997 (waktu itu pada jam 07.WIB, pagi hari jarak pandang hanya 10 meter untuk wilayah kota Palangka Raya) sampai saat sekarang, tahun 2015 (pada jam 17.00 WIB  jarak pandang tidak lebih dari 20 meter), seakan-akan kita semua menerima saja dan cenderung menanggap bencana ini sepele, sampai-sampai terkadang seperti merindukan kedatangannya. Fakta mengatakan bahwa sebaran hotspot nya semakin merata dan masif, bahkan berada di sekitar lingkungan tinggal penduduk, sampai-sampai ada rumah penduduk yang ikut terbakar.  Itulah fakta yang kita hadapi saat ini, dan pada saat ini setiap orang menjadi marah terhadap keadaan ini. Tetapi kita mau marah dengan siapa?.Sekali lagi, mari kita semua PIKIRKAN bagaimana caranya keluar dari bencana ini.

Alam semesta ini,  diciptakan oleh Allah SWT, dengan sistem yang disebutkan dengan SUNATULLAH. Tidaklah semua benda dan makhluk di muka ini diciptakan dengan sia-sia, pasti mempunya manfaat dan fungsi masing-masing sesuai dengan maksud penciptaannya. Oleh karenanya, ketika dalam pemanfaatannya untuk kemaslahatan hidup manusia, dan oleh manusia, seharusnya tidak sampai merusakan tata sistem lingkungan yang sudah terbentuk dan tersusun sesuai dengan hukum alam atau ekosistem (Sunatullah). Oleh tangan-tangan kita manusia jua-lah yang membuat sistem (ekosistem) mengalami perubahan. Setiap perubahan akan menimbulkan DAMPAK terhadap fungsi dan interaksi fungsi antar komponen lingkungan. Fakta sekarang ini yang terjadi saat ini, yaitu ASAP-ASAP-ASAP.

Pihak yang paling bertanggung jawab dengan kejadian ini, suka tidak suka, mau tidak mau adalah PEMERINTAH (Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota).Negara ini adalah negara HUKUM, segala bentuk kegiatan, pekerjaan, dan bahkan profesi yang berada dalam ranah publik, adalah berada dalam sistem hukum yang sudah ditetapkan. Banyak sekali peraturan yang mengatur tentang pemanfaatan sumberdaya alam di negeri ini, baik itu sumberdaya lahan dan hutan, sumberdaya air maupun sumberdaya lainnya, terlepas apakah peraturan-peraturan tersebut bersinergis atau antagonis, pada akhirnya adalah intergritas INSAN yang menjalankannya jua-lah yang paling menentukan, semuanya, semua level, semua pejabat, dinas/instansi, penegak hukum, pelaku usaha maupun anggota masyarakat, dan bahkan akademisi / peneliti, LSM/NGO. Singkat, kembali ke diri kita masing-masing untuk tegar dan teguh menjalankan fungsi dan tugas masing-masing dengan tulus dan iklas serta bertanggung-jawab. Kalau BENCANA jadi proyek, maka sesungguhnya memang betul ada KERINDUAN dengan datang ASAP kali ini.

Asap ini diatasi dengan suatu SISTEM TERPADU oleh TIM TERPADU, dengan MODEL PERENCANAAN yang matang, baik MODEL PENCEGAHAN MAUPUN MODEL PEMADAMAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN. Kalau untuk SISTEM PEMBUATAN HUJAN BUATAN ini dapat dijadikan bidang terpisah, yang dikelola oleh unit/Tim Khusus.

Khusus untuk KALTENG; pendekatannya adalah pendekatan GEOGRAFIS. Pola kebakaran hutan dan lahan dikelompokkan untuk wilayah Utara (lahan kering); dan wilayah selatan (lahan basah : gambut dan pasang surut). Pola kebakaran hutan dan lahan untuk kedua wilayah tersebut nisbi berbeda, karena pola pemanfaatan hutan dan lahannya yang berbeda, serta ditempati oleh tipykal  masyarakat yang berbeda pula.

Untuk sementara, demikian dulu catatan kami. Insya Allah pada bagian berikutnya kita masuk pada MODEL yang kami ingin tawarkan.
 










Selasa, 22 September 2015

Asap Pekat Palangka Raya,
September 2015

Hasil gambar untuk kabut asap di palangkaraya



 Hasil gambar untuk kabut asap di palangkaraya

kondisi di jembatan kahayan

Hasil gambar untuk kabut asap di palangkaraya
KEBAKARAN LAHAN yang terjadi pada tahun ini, cenderung atau diduga kuat ada unsur kesengajaan.
Indikasi akan sinyalemen ini adalah :
1. Sebaran hotspot yang relatif terpola
2. Jumlah hotspot cenderung bertambah dan bersifat masif
3. Upaya pemadaman terkesan sporadis dan kurang terkoordinasi

 Asap Pekat Menyelimuti Palangkaraya, Jarak Pandang Sangat Terbatas

Kamis, 10 Juli 2014

Menguak Potensi dan Menggalang Sinergi Kalimantan Tengah
Senin 20 Desember 2010
Strategi pembangunan iptek pada RPJMN 2010-2014 telah ditetapkan pemerintah melalui dua prioritas pembangunan. Prioritas pertama adalah penguatan Sistem Inovasi Nasional (SINas) sebagai wahana menuju impian pembangunan Iptek dan prioritas kedua adalah peningkatan Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek (P3 Iptek) dengan menggarap 7 fokus bidang prioritas yaitu ketahanan pangan, energi, teknologi dan manajemen transportasi, teknologi informasi dan komunikasi, teknologi pertahanan dan keamanan, dan teknologi kesehatan dan obat, serta material maju. Tiga unsur dalam penguatan SINas yang harus dikerjakan meliputi penguatan kelembagaan, sumberdaya dan jaringan iptek.
Untuk menyampaikan format pembangunan Iptek dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan Iptek, bekerja sama dengan Rektor Universitas Palangka Raya  menyelenggarakan diskusi terbatas di Gedung Rektorat Universitas Pangkaraya pada tanggal 16 Desember 2010.
Diskusi terbatas dibuka dan dipandu oleh Kumpiady Widen, Pembantu Rektor I Universitas Palangka Raya. Pertemuan tersebut merupakan pertemuan penting antara Kementerian Ristek (Pusat) dengan UNPAR sebagai pusat intelektual Kalteng (Daerah). Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mengungkapkan berbagai potensi daaerah Kalteng dan mencari format sinergi pusat-daerah dalam meningkatkan ekonomi daerah.
Dalam diskusi terbatas tersebut, Benyamin Lakitan, Deputi Bidang Kelembagaan Iptek menyampaikan struktur organisasi Kementerian Ristek dengan nomenklatur baru dan program utama penguatan Sistem Inovasi Nasional. “Esensi pembangunan Iptek dalam SINas adalah semua aktor kelembagaan termasuk pemerintah daerah bersinergi meningkatkan daya saing melalui sentuhan Iptek yang sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas adopsi masyarakat pengguna. Informasi persoalan dan kebutuhan tersebut menjadi sangat penting, untuk dapat merancang secara tepat dan melaksanakan kegiatan bersama dengan memanfaatkan kelembagaan yang telah ada. Kapasitas adopsi pengguna teknologi harus sebanding dengan relevansi produk teknologi yang dihasilkan oleh pengembang,” ungkap Benyamin Lakitan saat menjelaskan salah satu kunci keberhasilan Sistem Inovasi Nasional.  
Sesuai dengan tugas dan fungsi Deputi Kelembagaan Iptek, yaitu  menyiapkan perumusan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan Iptek, berdasarkan observasi sementara Ristek, dalam konteks ketahanan pangan, ditengarai terdapat 3 isu pokok yang mengemuka yaitu pengelolaan lahan suboptimal, kemaritiman dan pengembangan industri pedesaan/teknologi pasca panen. “Diperlukan tumbuhnya pusat-pusat unggulan Iptek yang berorientasi pada kebutuhan pasar/masyarakat pengguna, berciri khas spesifik, berbasis sumberdaya lokal dan melibatkan masyarakat banyak, serta yang paling penting menumbuhkan ekonomi daerah. Keterbukaan informasi potensi daerah yang diimbangi dengan menggalang sinergi antar aktor menjadi faktor keberhasilan tumbuhnya pusat-pusat unggulan”, jelasnya.
Dalam diskusi terbatas yang dihadiri oleh sekitar 20 pimpinan Universitas Palangka Raya antara lain Purek I, Purek II, Purek III, Kepala Lemlit, Kepala CIMTROP, Kepala LPM, para Dekan, dan jajaran Kepala Pusat Studi, serta para peneliti senior. Banyak terungkap beberapa potensi daerah yang perlu digarap lebih serius secara berkelanjutan dengan mengedepankan keterpaduan program yang perlu disusun bersama dalam mewujudkan pusat-pusat unggulan Iptek yang berbasiskan pada potensi daerah Kalimantan Tengah. Salah satu contohnya yaitu pengelolaan potensi lahan gambut yang diperkirakan mencakup wilayah seluas 3,5 juta ha atau sekitar 22 % luas wilayah  Kalimantan Tengah.
Menutup acara FGD tersebut, Kumpiady Widen berharap, “Ristek dan Pusat-pusat penelitian unggulan Universitas Palangka Raya dapat mengawali dan mencari format sinergi kerjasama pusat-daerah agar efisiensi dan efektifitas pembangunan iptek yang berbasis pada kondisi dan kebutuhan daerah dapat terjadi.”
Pada kunjungan kerja tersebut, tim Ristek terdiri dari  Benyamin Lakitan, Sigit Asmara Santa, dan Irmawati dengan difasilitasi oleh Akhmad Sajarwan, Kepala Puslit Sumberdaya Lahan dan Perairan (P2SLP) Lemlit Universitas Palangka Raya, berkesempatan mengunjungi areal lahan gambut di desa Dedahup, kecamatan Kapuas Murung, yang berada pada wilayah A2 Proyek Lahan Gambut (satu juta ha ladang gambut). Hampir seluruh wilayah yang dikelilingi oleh sungai Barito, Kapuas, Kahayan, dan Sebangau itu digenangi oleh pasang laut ke hilir sungai. Pada kesempatan tersebut tim Ristek sempat berdialog pula dengan Adjun Ali Akbar, ketua kelompok tani, yang pernah belajar penyilangan padi di Sukamandi. “Masalah utama yang dihadapi petani di sini adalah masalah tata kelola air dan SDM. Namun kehidupan kami disini semakin membaik. Kunci keberhasilan ada di orang-orang peneliti yang menerapkan ilmunya di sini”, ungkap petani tangguh asal Kerawang ini. (AD-KK/ humasristek)

Kamis, 03 Juli 2014

Notulensi amdal disamakan dengan FIRMAN

Sebagai  pribadi praktisi lingkungan, yang sering mendapat kepercayaan menyusun dokumen AMDAL (melakukan studi amdal), ada pengalaman yang selama menjadi ganjalan dalam hati dan pertanyaan dalam benak saya, yaitu dalam proses studi amdal, mulai dari KA-ANDAL sampai dengan dokumen ANDAL, dan RKL-RPL, harus melewati pembahasan dengan Tim Teknis dan Tim Komisi baik ditingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten /Kota. Hal ini memang dimaklumi karena amanah regulasi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 tahun 2013 dan peraturan-peraturan sebelumnya, memang demikian adanya. Hasil rapat tersebut, tertuang dalam berita acara rapat atau notulen rapat, yang dilampirkan saran pendapat, masukan dan pertanyaan dari anggota Tim Teknis dan Tim Komisi. Berita Acara atau Notulensi ini selanjutnya disampaikan kepada Tim Penyusun AMDAL (konsultan) dan Pemrakarsa untuk diperhatikan dan diikuti/dipatuhi sepenuhnya. Nah, disinilah letak MASALAHNYA, sebagaimana rincian berikut :
1.  Bahwa pada saat pelaksananan rapat, Anggota  Tim Teknis/ Tim Komisi menyampaikan hal-hal yang bersifat teknis terkait kelengkapan administrasi dokumen dan  isi/ kedalaman dokumen, atau hal-hal yang bersifat masukan tentang rencana pengelolaan lingkungan yang seyogyanya ada dalam dokumen, tetapi nyatanya tidak ada. Termasuk juga anggota Tim Teknisi/Tim Komisi mengajukan pertanyaan untuk mengklarifikasi pernyataan yang tertulis dalam dokumen tersebut. Terkadang penyampaian saran, kritik, masukan dan pertanyaan tersebut dilakukan dengan cara-cara atau kalimat-kalimat yang kurang patut dan pantas, menyudutkan dan menunjukan sikap arogan dan yang paling tahu persoalannya (intinya menjatuhkan).
2. Terhadap pertanyaan anggota tim teknisi/tim komisi maka tim penyusun dan pemrakarsa akan memberikan jawaban sebagaimana mestinya, menjawab dengan jelas, singkat dan santun. Untuk beberapa kritik/saran yang dirasakan tidak relevan dengan isi dokumen, maka akan disampaikan secara terbuka, bahwa saran/masukan tersebut kurang relevan kalau dimasukan ke dalam dokumen. Ketika tanggapan dan penjelasan dari Tim penyusun amdal tersebut, dapat diterima diterima oleh si pemberi saran, dan disaksikan oleh anggota Tim TeknIs/Komisi yang lain, maka saran dan masukan tersebut tidak lagi masuk dalam notulensi rapat HARUS DITURUTI proses perbaikan/revisi dokumen. Kalaunpun masuk dalam notulensi rapat, tetapi juga dilengkapi dengan tangggapan dan penjelasan baik dari Tim Penyusun AMDA maupun dari Pemrakarsa.
3. Ketika semua saran /masukan/ kritikan dan pertanyaan tersebut masuk dalam lampiran berita acara rapat (Notulensi), maka PETUGAS SEKRETARIAT AMDAL hanya tahu sudah sesuai atau tidak, sudah diperbaiki atau belum, apabila sudah sesuai dan  sudah diperbaiki, maka dokumen tersebut menjadi OK dan bisa proses lebih lanjut. Tetapi apabila dianggap tidak sesuai dan belum diperbaiki, maka dokumen akan dikembalikan lagi ke Tim penyusun. Disinilah letak persoalannya, karena umumnya form saran/masukan/kritikan serta pertanyaan dari anggota Tim teknis dan tim komisi, langsung dikumpulkan ke  SEKRETARIAT, maka apapun hasil pembicaraan pada saat pelaksanaan rapat menjadi TIDAK BERARTI SAMA SEKALI, karena umum tidak terekam dalam NOUTULENSI RAPAT, yang ada lampiran BERITA ACARA RAPAT tersebut adalah SARAN MASUKAN KRITAKAN DAN PERTANYAAN secara TERTULIS yang telah disipan FORM nya oleh sekretariat.

Artinya apa yang tertulis dalam FORM tersebut, hukumnya WAJIB DIIKUTI, nah artinya apa ? SAMA DENGAN FIRMAN

Kamis, 22 Desember 2011

Lampu kuning MESUJI untuk Kalteng

Fenomena konflik lahan di tanah air semakin lama semakin tampak nyata dan semakin sering terjadi. Konflik lahan yang muncul saat ini merupakan fenomena yang sangat disadari oleh banyak pihak akan terjadi. Dalam blog ini sebelumnya, pernah ditulis narasi dengan tema "lahan adalah warisan", dimana disadari bahwa kebutuhan dan ketergantungan untuk lahan semakin lama semakin meningkat, artinya semakin banyak pihak berkepentingan dengan lahan tersebut. Kesadaran akan hal tersebut, sering pula menjadi tema suatu seminar, workshop, simposium, lokakarya atau apa saja namanya,tetapi semuanya bagai asap kabut yang diyakini akan hilang lenyap bersama angin dan perubahan iklim. Di lain pihak, faktor utama penyebab timbulnya KONFLIK LAHAN, justru terabaikan dan memang sengaja diabaikan, demi kepentingan berselimut "pembangunan ekonomi bangsa dan negara". Memang untuk memacu atau mempercepat pembangunan suatu wilayah, investasi sangat diperlukan. Untuk wilayah dengan ketersediaan sumberdaya alam berbasis sumberdaya lahan (termasuk mineral di dalamnya), maka investasi dicirikan dengan pemberian konsesi terhadap lahan, baik untuk perkebunan, pertambangan, maupun untuk sektor kehutanan. Ketika sistem yang terbangun dengan berbagai regulasi yang berkaitan dengan pemberiaan konsensi di suatu areal lahan, tidak beroriensasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar, maka itu telah melahirkan embrio konflik. Kalau pun ROH-nya regulasi konsensi lahan diyakini pada pembangunan sistem yang berorientasi peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi dalam implementasi di setiap strata mengalami penyimpangan (wujudnya; misalnya pemberiaan ijin konsensi yang non prosedural), maka JANIN KONFLIK TELAH LAHIR. Sampai pada tataran ini, persoalan yang muncul, belum dirasakan oleh masyarakat sekitar. Pada tahapan eksekusi, investor melakukan aksi di lapangan, maka pelanggaran terhadap regulasi konsensi lahan terjadi secara nyata, pengaburan terhadap pasal-pasal regulasi tersebut sering kali menjadi topik perdebatan, sebagai contoh: pengakuan terhadap hak ulayat dan hak adat, tapal batas dengan lahan milik masyarakat (dengan status lahan tidak jelas,karena ketidaktahuan dan ketidak mampuan masyarakat), persepsi terhadap kawasan yang wajib dilindungi (misalnya sempadan badan air), dan banyak hal lain yang juga secara nyata terdapat dalam beberapa pasala dalam regulasi tentang konsensi lahan. Pada tahapan ini, maka GENDERANG KONFLIK TELAH DITABUHKAN, lahirlah konflik-konflik tentang lahan, sebagaimana telah terjadi di MESUJI dan tempat lain di wilayah tanah air ini. Kalimantan Tengah, sebagaimana salah satu provinsi dengan luas wilayahnya nomor 3 terluas di Indonesia, potensi sumberdaya lahannya LUAR BIASA. Dalam satu dekade terakhir ini, investasi di sektor pemanfaatan sumberdaya laha sangatlah pesat, tidak ada wilayah kabupaten/kota di wilayah ini yang tidak menerbitkan ijin konsensi, baik untuk kebun sawit maupun tambang,dan bahkan kalau di overlay peta konsensi tersebut ke peta wilayah Kalimantan Tengah, maka areal yang tersisa tidak lebih dari 20 %. Terbitnya konsesi atas lahan tersebut, modusnya hampir sama dengan daerah lainnya. Demikian juga dengan eksekusinya di lapangan. Sehingga konflik-konflik lahan juga sering terjadi, hanya tidak terekspos ke media sampai level nasional dan internasional, dan sebagian dapat diselesaikan dengan menyisakan banyak ketidak-puasan pada pihak masyarakat. Memperhatikan apa yang terjadi di MESUJI, maka sebagai pemerhati lingkungan, P2SLP-UNPAR mengharapkan bahwa peristiwa MESUJI dapat dianggap LAMPU KUNING UNTUK KALTENG, artinya menjadi peringatan bagi semua pihak yang mengingingkan KALTENG MAJU DAN BERMATABAT, sekaranglah saatnya bagi kita untuk memulai membenah apa yang salah dalam kegiatan investasi yang berhubungan dengan pemanfaatan sumberdaya lahan.

Selasa, 03 Mei 2011

RTRWP Kalteng

Kalteng merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang saat ini, mempunyai RTRWP yang masih bermasalah. Bermasalah karena sampai saat ini, proses revisi RTRWP belum juga mendapat persetujuan

Rabu, 13 April 2011

AMDAL atau FS yang Lebih Dulu ?

Dalam banyak kesempatan Pembahasan Dokumen AMDAL, terutama oleh anggota TIM Komisi AMDAL, seringkali dipertanyakan apakah dokumen AMDAL yang disusun tersebut didasarkan kepada hasil studi kelayakan (feasibility study = FS) ?. Artinya dipahami bahwa seharusnya dokumen AMDAL disusun setelah ada dokumen FS. Hal ini disebabkan karena, dalam menguraikan deskripsi suatu kegiatan yang diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, maka harus sesuai dengan deskripsi kegiatan yang sudah dimuat dalam dokumen FS. Sehingga perkiraan dampak kegiatan terhadap lingkungan tidak didasarkan kepada rencana kegiatan usaha yang masih belum jelas.

Pemahaman demikian,dari sisi kesempurnaan dokumen AMDAL, adalah ada benarnya. Namun apabila kita memahami dari sudut pandang pengertian STUDI KELAYAKAN atau FS tersebut, yang intinya merupakan studi kelayakan teknis, ekonomis dan lingkungan (studi AMDAL), maka berarti bahwa dokumen amdal tersebut adalah bagian dari FS itu sendiri. Dari sudut pandang lain, diketahui dalam Tata Laksana Penilaian Dokumen AMDAL oleh TIM Komisi AMDAL (baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota), maka tidaklah disebutkan bahwa dalam dokumen AMDAL harus dilampirkan dokumen FS. Artinya dalam proses penilaian dokumen AMDAL, tidak harus ada dokumen FS.

Barangkali dengan sering munculnya polemik seperti ini, maka dalam sistematika penyusunan dokumen AMDAL (Permen LH No 08 Tahun 2006), dimasukan salah satu bagian dari dokumen AMDAL yang dapat menjadi jawaban dari persoalan di atas adalah bahwa ada KAJIAN ALTERNTATIF terhadap desain, lokasi, waktu, metode serta aapek lain dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Artinya berbagai kemungkinan deskripsi kegiatan yang dilaksanakan, menjadi ruang kajian dalam setiap pelaksanaan studi AMDAL