Dalam banyak kesempatan Pembahasan Dokumen AMDAL, terutama oleh anggota TIM Komisi AMDAL, seringkali dipertanyakan apakah dokumen AMDAL yang disusun tersebut didasarkan kepada hasil studi kelayakan (feasibility study = FS) ?. Artinya dipahami bahwa seharusnya dokumen AMDAL disusun setelah ada dokumen FS. Hal ini disebabkan karena, dalam menguraikan deskripsi suatu kegiatan yang diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, maka harus sesuai dengan deskripsi kegiatan yang sudah dimuat dalam dokumen FS. Sehingga perkiraan dampak kegiatan terhadap lingkungan tidak didasarkan kepada rencana kegiatan usaha yang masih belum jelas.
Pemahaman demikian,dari sisi kesempurnaan dokumen AMDAL, adalah ada benarnya. Namun apabila kita memahami dari sudut pandang pengertian STUDI KELAYAKAN atau FS tersebut, yang intinya merupakan studi kelayakan teknis, ekonomis dan lingkungan (studi AMDAL), maka berarti bahwa dokumen amdal tersebut adalah bagian dari FS itu sendiri. Dari sudut pandang lain, diketahui dalam Tata Laksana Penilaian Dokumen AMDAL oleh TIM Komisi AMDAL (baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota), maka tidaklah disebutkan bahwa dalam dokumen AMDAL harus dilampirkan dokumen FS. Artinya dalam proses penilaian dokumen AMDAL, tidak harus ada dokumen FS.
Barangkali dengan sering munculnya polemik seperti ini, maka dalam sistematika penyusunan dokumen AMDAL (Permen LH No 08 Tahun 2006), dimasukan salah satu bagian dari dokumen AMDAL yang dapat menjadi jawaban dari persoalan di atas adalah bahwa ada KAJIAN ALTERNTATIF terhadap desain, lokasi, waktu, metode serta aapek lain dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Artinya berbagai kemungkinan deskripsi kegiatan yang dilaksanakan, menjadi ruang kajian dalam setiap pelaksanaan studi AMDAL
Pusat Penelitian Sumberdaya Lahan dan Perairan (P2SLP) Universitas Palangka Raya (UNPAR)
Rabu, 13 April 2011
PERANAN MINERAL ION DALAM MENENTUKAN PERILAKU KEMASAMAN GAMBUT TROPIKA PADA KONDISI ALAMI The Role of Ion Minerals on Decisive the Behavior of Tropical Peat Acidity in Natural Condition Oleh : Dr. Ir. Akhmat Sajarwan, MP (Ketua) Ir. Sustiyah, MP. (anggota) Fengky, SP, MP. (anggota)
Lahan gambut memiliki beberapa fungsi strategis, seperti fungsi hidrologis, (Boelter, 1964; Takahashi dan Yonetani, 1995), berperan penting pada sistem biosfir, yaitu sebagai sumber karbon, pengendali sirkulasi CO2, dan berpengaruh besar pada kondisi keseimbangan karbon di atmosfir bumi (Bellamy, 1995). Lahan gambut juga merupakan sumber biodiversitas, baik fauna maupun flora yang beberapa spesies diantaranya merupakan spesies asli lahan gambut, misalnya ramin (Gonystylus bancanus) dan geronggang (Cratoxylum glaucum) (Shepherd et al., 1995; Anderson, 1976). Walaupun fungsi alami gambut sangat penting, alih fungsi lahan gambut terus saja berlangsung, khususnya untuk tujuan pertanian, karena semakin sempitnya luas lahan yang nisbi subur, semakin turunnya tingkat produktivitas lahan pertanian yang ada, dan kebutuhan pangan yang meningkat setiap tahun seiring dengan peningkatan jumlah penduduk.
Upaya untuk mengetahui keterkaitan peranan masing-masing faktor dalam pemunculan sifat-sifat gambut hanya dapat dilakukan apabila komponen lingkungan gambut lengkap dan dapat berfungsi (Rieley et al. 1996; Page et al. 1999). Sebaran kandungan mineral di lahan gambut Sebangau dapat dipandang sebagai fungsi dari faktor geografis, yaitu jarak dari garis pantai dan jarak dari tepi sungai (Sajarwan, 2007). Faktor jarak dari sungai merupakan faktor yang menentukan jangkauan terjauh ayunan luapan air sungai, dan kawasan yang terjangkau ayunan luapan air sungai memungkinkan menerima penambahan mineral dari bahan-bahan mineral yang terlarut bersama air sungai, sedangkan daerah yang tidak terjangkau ayunan luapan air sungai tidak mendapat penambahan mineral.
Salah satu faktor pembatas pengelolaan tanah gambut untuk tujuan pertanian adalah sifat kemasaman gambut. Tanah gambut tergolong tanah yang masam sampai sangat masam, dengan nilai pH berkisar 3-4 (Hashim, 1984). Perilaku kemasaman gambut juga ditentukan oleh kandungan Aldd dan Hdd dalam bahan gambut. Sebagai salah satu faktor pembatas, maka dalam pengelolaan lahan gambut, sifat kemasaman menjadi masalah utama yang harus dicari pemecahannya. Tindakan mengatasi permasalahan kemasaman gambut umumnya adalah dengan pengapuran dan sebagian petani menambah abu di lahan gambut yang dikelolanya. Praktek pengapuran dan pengabuan yang dilakukan tersebut ternyata kurang cukup efektif mengatasi kemasaman gambut. Oleh karena itu, perlu dicari alaternatif lainnya, yang salah satunya adalah dengan meningkatkan kandungan mineral gambut. Tindakan ini, disamping sebagai upaya mengatasi kemasaman gambut secara tidak langsung, diharapkan secara langsung mengatasi keadaan gambut yang memang kahat hara, baik mikro maupun makro.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan hubungan yang murad (signifikan) antara kandungan mineral gambut dengan sifat-sifat kemasaman gambut dalam kondisi alami.
Upaya untuk mengetahui keterkaitan peranan masing-masing faktor dalam pemunculan sifat-sifat gambut hanya dapat dilakukan apabila komponen lingkungan gambut lengkap dan dapat berfungsi (Rieley et al. 1996; Page et al. 1999). Sebaran kandungan mineral di lahan gambut Sebangau dapat dipandang sebagai fungsi dari faktor geografis, yaitu jarak dari garis pantai dan jarak dari tepi sungai (Sajarwan, 2007). Faktor jarak dari sungai merupakan faktor yang menentukan jangkauan terjauh ayunan luapan air sungai, dan kawasan yang terjangkau ayunan luapan air sungai memungkinkan menerima penambahan mineral dari bahan-bahan mineral yang terlarut bersama air sungai, sedangkan daerah yang tidak terjangkau ayunan luapan air sungai tidak mendapat penambahan mineral.
Salah satu faktor pembatas pengelolaan tanah gambut untuk tujuan pertanian adalah sifat kemasaman gambut. Tanah gambut tergolong tanah yang masam sampai sangat masam, dengan nilai pH berkisar 3-4 (Hashim, 1984). Perilaku kemasaman gambut juga ditentukan oleh kandungan Aldd dan Hdd dalam bahan gambut. Sebagai salah satu faktor pembatas, maka dalam pengelolaan lahan gambut, sifat kemasaman menjadi masalah utama yang harus dicari pemecahannya. Tindakan mengatasi permasalahan kemasaman gambut umumnya adalah dengan pengapuran dan sebagian petani menambah abu di lahan gambut yang dikelolanya. Praktek pengapuran dan pengabuan yang dilakukan tersebut ternyata kurang cukup efektif mengatasi kemasaman gambut. Oleh karena itu, perlu dicari alaternatif lainnya, yang salah satunya adalah dengan meningkatkan kandungan mineral gambut. Tindakan ini, disamping sebagai upaya mengatasi kemasaman gambut secara tidak langsung, diharapkan secara langsung mengatasi keadaan gambut yang memang kahat hara, baik mikro maupun makro.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan hubungan yang murad (signifikan) antara kandungan mineral gambut dengan sifat-sifat kemasaman gambut dalam kondisi alami.
Pengumuman Pemilik KPTA
Kepada YTH :
* Perusahaan Perkebunan,HPH, dan Pertambangan serta Pemilik Kegiatan
di - Tempat
Bersama ini saya memberitahukan bahwa saya :
Nama : Dr. Ir. Akhmat Sajarwan, MP
Unit Kerja : Pusat Penelitian Sumberdaya Lahan dan Perairan (P2SLP)
Lembaga Penelitian Universitas Palangka Raya
Isi : Sudah memiliki Sertifikat (lisensi) sebagai KPTA (Ketua Tim Penyusun AMDAL. Oleh karena itu, bagi Perusahaan Bapak yang berkeinginan menyusun Dokumen AMDAL, maka dapat menghubungi kami di alamat berikut :
Kantor : Pusat Penelitian Sumberdaya Lahan dan Perairan (P2SLP) Lembaga Penelitian UNPAR, Komplek Lemlit UNPAR, jalan H. Timang. Telp 05363241181 atau HP 085249097600.
Rumah : Jalan W. Coenrat No. 14 Palangka Raya, telp : 05363227705
Demikian Pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama diucapkan terima kasih.
Hormat saya,
A. Sajarwan
* Perusahaan Perkebunan,HPH, dan Pertambangan serta Pemilik Kegiatan
di - Tempat
Bersama ini saya memberitahukan bahwa saya :
Nama : Dr. Ir. Akhmat Sajarwan, MP
Unit Kerja : Pusat Penelitian Sumberdaya Lahan dan Perairan (P2SLP)
Lembaga Penelitian Universitas Palangka Raya
Isi : Sudah memiliki Sertifikat (lisensi) sebagai KPTA (Ketua Tim Penyusun AMDAL. Oleh karena itu, bagi Perusahaan Bapak yang berkeinginan menyusun Dokumen AMDAL, maka dapat menghubungi kami di alamat berikut :
Kantor : Pusat Penelitian Sumberdaya Lahan dan Perairan (P2SLP) Lembaga Penelitian UNPAR, Komplek Lemlit UNPAR, jalan H. Timang. Telp 05363241181 atau HP 085249097600.
Rumah : Jalan W. Coenrat No. 14 Palangka Raya, telp : 05363227705
Demikian Pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama diucapkan terima kasih.
Hormat saya,
A. Sajarwan
Langganan:
Postingan (Atom)