Sebagai pribadi praktisi lingkungan, yang sering mendapat kepercayaan menyusun dokumen AMDAL (melakukan studi amdal), ada pengalaman yang selama menjadi ganjalan dalam hati dan pertanyaan dalam benak saya, yaitu dalam proses studi amdal, mulai dari KA-ANDAL sampai dengan dokumen ANDAL, dan RKL-RPL, harus melewati pembahasan dengan Tim Teknis dan Tim Komisi baik ditingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten /Kota. Hal ini memang dimaklumi karena amanah regulasi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 tahun 2013 dan peraturan-peraturan sebelumnya, memang demikian adanya. Hasil rapat tersebut, tertuang dalam berita acara rapat atau notulen rapat, yang dilampirkan saran pendapat, masukan dan pertanyaan dari anggota Tim Teknis dan Tim Komisi. Berita Acara atau Notulensi ini selanjutnya disampaikan kepada Tim Penyusun AMDAL (konsultan) dan Pemrakarsa untuk diperhatikan dan diikuti/dipatuhi sepenuhnya. Nah, disinilah letak MASALAHNYA, sebagaimana rincian berikut :
1. Bahwa pada saat pelaksananan rapat, Anggota Tim Teknis/ Tim Komisi menyampaikan hal-hal yang bersifat teknis terkait kelengkapan administrasi dokumen dan isi/ kedalaman dokumen, atau hal-hal yang bersifat masukan tentang rencana pengelolaan lingkungan yang seyogyanya ada dalam dokumen, tetapi nyatanya tidak ada. Termasuk juga anggota Tim Teknisi/Tim Komisi mengajukan pertanyaan untuk mengklarifikasi pernyataan yang tertulis dalam dokumen tersebut. Terkadang penyampaian saran, kritik, masukan dan pertanyaan tersebut dilakukan dengan cara-cara atau kalimat-kalimat yang kurang patut dan pantas, menyudutkan dan menunjukan sikap arogan dan yang paling tahu persoalannya (intinya menjatuhkan).
2. Terhadap pertanyaan anggota tim teknisi/tim komisi maka tim penyusun dan pemrakarsa akan memberikan jawaban sebagaimana mestinya, menjawab dengan jelas, singkat dan santun. Untuk beberapa kritik/saran yang dirasakan tidak relevan dengan isi dokumen, maka akan disampaikan secara terbuka, bahwa saran/masukan tersebut kurang relevan kalau dimasukan ke dalam dokumen. Ketika tanggapan dan penjelasan dari Tim penyusun amdal tersebut, dapat diterima diterima oleh si pemberi saran, dan disaksikan oleh anggota Tim TeknIs/Komisi yang lain, maka saran dan masukan tersebut tidak lagi masuk dalam notulensi rapat HARUS DITURUTI proses perbaikan/revisi dokumen. Kalaunpun masuk dalam notulensi rapat, tetapi juga dilengkapi dengan tangggapan dan penjelasan baik dari Tim Penyusun AMDA maupun dari Pemrakarsa.
3. Ketika semua saran /masukan/ kritikan dan pertanyaan tersebut masuk dalam lampiran berita acara rapat (Notulensi), maka PETUGAS SEKRETARIAT AMDAL hanya tahu sudah sesuai atau tidak, sudah diperbaiki atau belum, apabila sudah sesuai dan sudah diperbaiki, maka dokumen tersebut menjadi OK dan bisa proses lebih lanjut. Tetapi apabila dianggap tidak sesuai dan belum diperbaiki, maka dokumen akan dikembalikan lagi ke Tim penyusun. Disinilah letak persoalannya, karena umumnya form saran/masukan/kritikan serta pertanyaan dari anggota Tim teknis dan tim komisi, langsung dikumpulkan ke SEKRETARIAT, maka apapun hasil pembicaraan pada saat pelaksanaan rapat menjadi TIDAK BERARTI SAMA SEKALI, karena umum tidak terekam dalam NOUTULENSI RAPAT, yang ada lampiran BERITA ACARA RAPAT tersebut adalah SARAN MASUKAN KRITAKAN DAN PERTANYAAN secara TERTULIS yang telah disipan FORM nya oleh sekretariat.
Artinya apa yang tertulis dalam FORM tersebut, hukumnya WAJIB DIIKUTI, nah artinya apa ? SAMA DENGAN FIRMAN
1. Bahwa pada saat pelaksananan rapat, Anggota Tim Teknis/ Tim Komisi menyampaikan hal-hal yang bersifat teknis terkait kelengkapan administrasi dokumen dan isi/ kedalaman dokumen, atau hal-hal yang bersifat masukan tentang rencana pengelolaan lingkungan yang seyogyanya ada dalam dokumen, tetapi nyatanya tidak ada. Termasuk juga anggota Tim Teknisi/Tim Komisi mengajukan pertanyaan untuk mengklarifikasi pernyataan yang tertulis dalam dokumen tersebut. Terkadang penyampaian saran, kritik, masukan dan pertanyaan tersebut dilakukan dengan cara-cara atau kalimat-kalimat yang kurang patut dan pantas, menyudutkan dan menunjukan sikap arogan dan yang paling tahu persoalannya (intinya menjatuhkan).
2. Terhadap pertanyaan anggota tim teknisi/tim komisi maka tim penyusun dan pemrakarsa akan memberikan jawaban sebagaimana mestinya, menjawab dengan jelas, singkat dan santun. Untuk beberapa kritik/saran yang dirasakan tidak relevan dengan isi dokumen, maka akan disampaikan secara terbuka, bahwa saran/masukan tersebut kurang relevan kalau dimasukan ke dalam dokumen. Ketika tanggapan dan penjelasan dari Tim penyusun amdal tersebut, dapat diterima diterima oleh si pemberi saran, dan disaksikan oleh anggota Tim TeknIs/Komisi yang lain, maka saran dan masukan tersebut tidak lagi masuk dalam notulensi rapat HARUS DITURUTI proses perbaikan/revisi dokumen. Kalaunpun masuk dalam notulensi rapat, tetapi juga dilengkapi dengan tangggapan dan penjelasan baik dari Tim Penyusun AMDA maupun dari Pemrakarsa.
3. Ketika semua saran /masukan/ kritikan dan pertanyaan tersebut masuk dalam lampiran berita acara rapat (Notulensi), maka PETUGAS SEKRETARIAT AMDAL hanya tahu sudah sesuai atau tidak, sudah diperbaiki atau belum, apabila sudah sesuai dan sudah diperbaiki, maka dokumen tersebut menjadi OK dan bisa proses lebih lanjut. Tetapi apabila dianggap tidak sesuai dan belum diperbaiki, maka dokumen akan dikembalikan lagi ke Tim penyusun. Disinilah letak persoalannya, karena umumnya form saran/masukan/kritikan serta pertanyaan dari anggota Tim teknis dan tim komisi, langsung dikumpulkan ke SEKRETARIAT, maka apapun hasil pembicaraan pada saat pelaksanaan rapat menjadi TIDAK BERARTI SAMA SEKALI, karena umum tidak terekam dalam NOUTULENSI RAPAT, yang ada lampiran BERITA ACARA RAPAT tersebut adalah SARAN MASUKAN KRITAKAN DAN PERTANYAAN secara TERTULIS yang telah disipan FORM nya oleh sekretariat.
Artinya apa yang tertulis dalam FORM tersebut, hukumnya WAJIB DIIKUTI, nah artinya apa ? SAMA DENGAN FIRMAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar