Telpon WAGUB: Preseden Buruk Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota
Membaca dan mengamati berita di harian Kalteng Pos yang menjadi headline fokus halaman 9, Jumat tanggal 4 September 2009; yang berjudul “WAGUB BATALKAN KEPUTUSAN WALIKOTA”. Kalimat tersebut adalah kalimat sempurna menurut khasanah Bahasa Indonesia; karena sudah terdiri dari 3 unsur pokok kalimat, yaitu Subyek, Predikat dan Objek; Subyek adalah WAGUB; predikat berupa kata kerja BATALKAN (sama dengan membatalkan) dan objeknya adalah KEPUTUSAN WALIKOTA. Artinya bahwa kalimat tersebut adalah sudah benar.
Sekarang kita coba memberikan makna terhadap kalimat tersebut sebagai berikut :
1. WAGUB dalam hal ini merupakan jabatan dalam kelembagaan Pemerintah Provinsi sebagai pembantu Gubernur; yang mempunyai fungsi, wewenang dan kedudukan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangan pemerintah daerah.
2. BATALKAN; sama dengan membatalkan. Suatu kata kerja, yang kalau dimaknai dalam kalimat di atas, adalah merupakan bagian wewenang atau tugas seseorang dalam jabatan pada suatu struktur organisasi tertentu.
3. KEPUTUSAN WALIKOTA; sebagai objek dari kalimat tersebut, merupakan salah satu hasil dari fungsi dan wewenang dari jabatan walikota itu sendiri.
Berdasarkan pemaknaan yang sederhana tersebut, maka pertanyaannya adalah apakah WAGUB bisa membatalkan KEPUTUSAN WALIKOTA ?. inilah pertanyaan sesungguhnya yang terasa menganggu, dan perlu jawaban yang jujur dan benar. Apalagi kalau disimak proses munculnya berita tersebut, yang katanya proses pembatalan tersebut hanya via telepon. Berdasarkan pemaknaan tersebut, maka logikanya adalah tidak menutup kemungkinan WAGUB bisa membatalkan KEPUTUSAN WALIKOTA yang lain dari permasalahan yang muncul saat ini (persoalan asap), dan itu hanya via telepon.
Terlepas dari persoalan di atas bila dilihat dari status kualitas udara sebagaimana terlihat pada alat pendektesi pencemaran udara (ISPU) yang ada di bundaran besar, pada tanggal 2, 3, dan 4 September 2009 dalam katagori BERBAHAYA. Itu sebenarnya berarti tidak hanya anak didik yang diliburkan, tetapi juga semua penduduk kota Palangka Raya harus dievakuasi ketempat lain yang lebih aman. Jadi kami sangat tidak mengerti apa yang menjadi dasar pertimbangan dari Wagub Kalimantan Tengah membatalkan Keputusan Wali Kota mengenai Libur Sekolah (Berdasarkan informasi dari sumber Pemerintah Kota, sebenarnya bukan Keputusan Walikota, tetapi rumusan hasil rapat pimpinan Pemerintah Kota dengan SKPD terkait yang mau dikeluarkan dalam bentuk SURAT EDARAN Walikota atau SEKDA, tetapi yang paling adalah SEKDA Kota Palangka Raya).
Pada kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan pendapat kami tentang PENCEMARAN UDARA. Menurut PP 41 Tahun 1999, pasal 1 ayat 1 disebut bahwa Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dari komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya. Udara ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur Lingkungan hidup lainnya. Artinya bahwa kualitas udara sangat tergantung kepada tingkat pencemarannya. Dalam pemantauan dan pengamatan kualitas udara, digunakan beberapa parameter kualitas udara, yaitu debu (partikulat), SO2, NO2 dan CO dengan masing-masing nilai BML (baku mutu lingkungan) sebesar 230 g/m3, 300 g/m3, 900 g/m3 dan 30.000 g/m3 (BML berdasarkan PP 41 tahun 1999). Apabila konsentrasi beberapa parameter tersebut melebihi nilai angka BML, maka akan berdampak negatif terhadap kesehatan. Oleh karena itu, BERBAHAYA nya status kuaitas udara terdeteksi, seharusnya sudah menjadi peringatan pihak berwenang, dalam hal ini Pemerintah Kota untuk mengambil kebijakan sebagai upaya meminimalisir dampak pencemaran udara tersebut terhadap kesehatan masyarakat, khusus kesehatan murid usia sekolah.
Dengan demikian, apa yang menjadi langkah yang telah oleh PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA, yang berkesimpulan mau meliburkan sekolah dalam kondisi kualitas udara BERBAHAYA tersebut, merupakan satu langkah yang tepat dan benar, dan sangat beralasan. Tidak harus terpaku kepada kewenangan menentukan status darurat atau tidak darurat yang dimiliki oleh GUBERNUR.
Oleh :
Drs. Ganjaran Noor
Pengamat Sosial, ekonomi dan Pembangunan
Fakultas Ekonomi, Universitas Palangka Raya
Palangka Raya, 6 September 2009.
1 komentar:
How to download and install the casino site? - LuckyClub.live
Lucky Club has a huge selection of slots to choose from. With over 40 different games and over 800 titles to choose from, you can make your way to luckyclub the
Posting Komentar